Dalam praktik peradilan, setiap tindakan di ruang sidang memiliki makna simbolik yang erat kaitannya dengan etika, wibawa, dan tatanan hukum. Insiden viral ketika seorang pengunjung atau bahkan terdakwa meletakkan dua kaki di atas meja sidang bukan hanya pelanggaran etiket, melainkan juga bentuk nyata dari degradasi penghormatan terhadap institusi